Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PRINGSEWU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2026/PA.Prw Cipto Julfara bin Edi Subroto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Identitas Putusan dan Akta Cerai
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2026/PA.Prw
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Cipto Julfara bin Edi Subroto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, menyatakan sah perceraian yang dilakukan Pemohon dengan Tri Astuti binti Tursiman tersebut sebagaimana pada akta cerai tanggal 22 Oktober 2024 Nomor: 0553/AC/2024/PA.Prw yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Pringsewu;
  3. Menetapkan, menyatakan nama yang tersebut pada akta cerai Pemohon tidak sesuai  dengan yang sebenarnya;
  4. Menetapkan, merubah nama yang tersebut pada akta cerai Pemohon yang sebelumnya Cipto Zulfara bin Edi Subroto menjadi Cipto Julfara bin Edi Subroto;
  5. Membebankan semua biaya kepada pemohon;

SUBSIDER :

Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak