Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGATtelah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Akad Pembiayaan MusyarakahNo.183 tanggal 29 Maret 2018.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp284.494.798,55 (Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah Lima Lima Sen), dengan perincian sebagai berikut:
- Kewajiban PokoksebesarRp 223.378.853,22 (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah Dua Dua sen)
- Kewajiban Margin sebesarRp 57.319.862,80(Lima PuluhTujuh Juta tiga ratus Sembilan Belas Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Dua Rupiah Delapan no)
- Kewajiban PenaltySebesarRp: 3.796.082,53 (Tiga Juta TujuhRatus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah Lima Tiga Sen)
- Menyatakan sah dan berhak melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) oleh Pengadilan AgamaPringsewu atas seluruhharta kekayaan TERGUGAT sampai mencukupi jumlah seluruh Kewajiban TERGUGAT.
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |